Sehubungan surat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Bangka Barat Nomor : 900/888/120.13/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Penyampaian Laporan Dana BOS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015. Hal ini sejalan dengan penerapan akutansi berbasis akrual sesuai dengan yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah yang salah satu laporan keuangan pemerintah daerah yaitu Neraca mengharuskan menyajikan akun Kas di Bendahara Dana BOS.
Berkenaan hal tersebut sekolah agar membuat laporan rekapitulasi dana BOS APBN, BOS APBD I dan BOS APBD II...
keterangan lengkap download surat Klik disini...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.