SURAT EDARAN... Unduh!!!
Kriteria Penerima Tunjangan
Penghasilan:
a.
Guru PNSD yang belum memiliki
sertifikat pendidik; (TIDAK TERMASUK CPNS)
b.
Berkualifikasi akademik
paling rendah S-1 / D-IV; (MINIMAL GOL. 3 DAN SUDAH S1)
c.
Memiliki Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. Hadir dan aktif mengajar
sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi;
e.
Memenuhi beban kerja sebagai
guru PNSD; (24 JAM)
f. Terdata
dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.