Rabu, 21 Juni 2017

Hasil Keputusan rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Kementrian Agama dan Organisasi islam Kabupaten Bangka Barat Tentang Ketentuan Besaran Zakat Fitrah, Nisob Zakat Maal dan Fidyah Tahun 1438 H.
"MARHABAN YA RAMADAN" 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.