KABUPATEN BANGKA BARAT PROPINSI KEP. BANGKA BELITUNG
Rabu, 21 Juni 2017
Hasil Keputusan
rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Kementrian Agama dan
Organisasi islam Kabupaten Bangka Barat Tentang Ketentuan Besaran Zakat
Fitrah, Nisob Zakat Maal dan Fidyah Tahun 1438 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.