Menindaklanjuti
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013
oleh Sekolah, serta memperhatikan perkembangan pembelian buku kurikulum
yang dilakukan oleh SMA dan SMK, maka Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemesanan dan
Pembayaran Buku Kurikulum 2013 Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015
untuk SMA dan SMK kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Download beberapa peraturan penting :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.