Selasa, 15 Juli 2014

Surat Edaran Pemesanan dan Pembayaran Buku Kurikulum 2013 Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk SMA dan SMK

Menindaklanjuti  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah, serta memperhatikan perkembangan pembelian buku kurikulum yang dilakukan oleh SMA dan SMK, maka Direktur Jenderal Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemesanan dan Pembayaran Buku Kurikulum 2013 Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk SMA dan SMK kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
 
Download beberapa peraturan penting :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.